Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara tata tertib terselenggaranya Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
(2) Pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penerapan Standar Usaha Pariwisata dan pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi:
a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. kinerja LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
