Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat membuka kantor cabang. (2) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda