Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat membuka kantor cabang.
(2) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
