Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Otorisasi, Menteri menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata.
(2) Penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) LSU Bidang Pariwisata yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dinyatakan telah terdaftar di Kementerian.
(4) Keputusan Menteri tentang penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata berlaku selama 4 (empat) tahun sepanjang LSU Bidang Pariwisata yang bersangkutan masih menjalankan kegiatannya.
Koreksi Anda
