Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendirian LSU Bidang Pariwisata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Komisi Otorisasi dengan menyerahkan Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata yang berisi: a. salinan akta pendirian badan usaha yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang sertifikasi; b. rencana kerja LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang; c. rencana anggaran biaya pengelolaan LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang; d. memiliki perangkat kerja, antara lain: 1. materi audit usaha pariwisata; 2. pedoman pelaksanaan audit usaha pariwisata; dan 3. panduan mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id e. daftar riwayat hidup pengelola dilengkapi dengan pas foto; f. daftar riwayat hidup Auditor dilengkapi dengan pas foto; dan g. salinan KTP/tanda pengenal Auditor. (2) Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebanyak 7 (tujuh) rangkap, yaitu 2 (dua) eksemplar dokumen asli dan 5 (lima) salinan dokumen. (3) Komisi Otorisasi memeriksa kelengkapan Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata dan apabila masih terdapat kekurangan, Pemohon harus melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan. (4) Komisi Otorisasi mengundang Pemohon yang dokumen permohonannya telah lengkap untuk mempresentasikan rencana pendirian dan kegiatan LSU Bidang Pariwisata selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat undangan dikirimkan. (5) Komisi Otorisasi melakukan verifikasi lapangan ke lokasi dimana LSU Bidang Pariwisata akan didirikan. (6) Komisi Otorisasi memberikan keputusan penilaian diterima atau ditolaknya Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan.
Koreksi Anda