Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini dibentuk Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Komisi Otorisasi.
(2) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan Dokumen Permohonan Pendirian Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata;
b. memberikan rekomendasi penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri;
c. memantau penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan mengawasi kinerja LSU Bidang Pariwisata;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai Laporan Kegiatan LSU Bidang Pariwisata;
e. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata; dan
f. memberikan rekomendasi pencabutan penetapan dan penunjukan LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri.
(3) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur:
a. kementerian;
b. instansi pemerintah terkait;
c. asosiasi pariwisata;
d. akademisi; dan
e. unsur lain yang diperlukan.
(4) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
