Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata Syariah, untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan Pedoman Usaha Pariwisata Syariah, maka pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata Syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA. (2) Usaha Pariwisata Syariah dan Pedoman Usaha Pariwisata Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri. (3) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan sertifikasi yang berlaku terhadap LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini secara mutatis mutandis berlaku terhadap penyelenggaraan sertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda