Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) LSU Bidang Pariwisata, didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah INDONESIA;
b. memiliki tenaga auditor; dan
c. memiliki perangkat kerja.
(2) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan audit;
b. memelihara kinerja auditor; dan
c. mengembangkan skema sertifikasi.
(3) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
a. MENETAPKAN biaya pelaksanaan audit;
b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LSU Bidang Pariwisata wajib mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(5) Ketentuan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
