Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Selama KAN belum dapat mengakreditasi LSU Bidang Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata yang sudah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dapat melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
