Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama KAN belum dapat mengakreditasi LSU Bidang Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata yang sudah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dapat melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda