Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) LSU Bidang Pariwisata yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 10 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas dasar rekomendasi Komisi Otorisasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata; dan
c. pembekuan atau pencabutan penetapan LSU Bidang Pariwisata.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi tahapan:
a. teguran tertulis kesatu diberikan setelah ditemukannya pelanggaran.
b. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kesatu, LSU Bidang Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, LSU Bidang Pariwisata dikenakan teguran tertulis kedua; dan
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, LSU Bidang Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, LSU Bidang Pariwisata dikenakan teguran tertulis ketiga.
(4) Pembatasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Pembekuan dan pencabutan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
Koreksi Anda
