Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan sertifikasi menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata. (2) LSU Bidang Pariwisata MENETAPKAN besaran biaya pelaksanaan sertifikasi berdasarkan struktur pembiayaan sesuai dengan ketentuan Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda