Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dengan tembusan Gubernur, Bupati atau Walikota. (2) Penyusunan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id