Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dengan tembusan Gubernur, Bupati atau Walikota.
(2) Penyusunan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
