Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata terhadap:
a. LSU Bidang Pariwisata;
b. Usaha Pariwisata; dan
c. masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan terhadap LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sosialisasi Standar Usaha Pariwisata, Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan regulasi terkait lainnya; dan
b. pelaksanaan fasilitasi pelatihan bagi calon Auditor.
(3) Pembinaan terhadap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui sosialisasi Standar Usaha Pariwisata dan melakukan bimbingan tata cara dan penerapan sertifikasi.
(4) Pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyebarluasan informasi tentang Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
