Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata terhadap: a. LSU Bidang Pariwisata; b. Usaha Pariwisata; dan c. masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan terhadap LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sosialisasi Standar Usaha Pariwisata, Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan regulasi terkait lainnya; dan b. pelaksanaan fasilitasi pelatihan bagi calon Auditor. (3) Pembinaan terhadap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui sosialisasi Standar Usaha Pariwisata dan melakukan bimbingan tata cara dan penerapan sertifikasi. (4) Pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyebarluasan informasi tentang Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda