Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata wajib menerapkan prinsip:
a. ketidakberpihakan;
b. kompetensi;
c. tanggung jawab;
d. keterbukaan;
e. kerahasiaan; dan
f. cepat tanggap terhadap keluhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerapan prinsip sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
