Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengusaha Pariwisata mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi pada LSU Bidang Pariwisata dengan tembusan kepada Komisi Otorisasi; b. LSU Bidang Pariwisata menugaskan tim Auditor untuk melakukan audit di perusahaan pemohon; c. tim Auditor melaporkan hasil audit pada LSU Bidang Pariwisata yang menugaskan; d. LSU Bidang Pariwisata mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor dan MEMUTUSKAN sertifikasi serta menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata. (2) Dalam permohonan sertifikasi oleh Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LSU Bidang Pariwisata menginformasikan rencana pelaksanaan sertifikasi kepada Gubernur melalui instansi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata wajib menugaskan Auditor yang memiliki Sertifikat Auditor dengan kompetensi audit sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit. (4) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id