Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kelembagaan;
b. penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata;
c. tata cara sertifikasi;
d. pengawasan;
e. pembinaan;
f. pembiayaan; dan
g. sanksi administratif.
Koreksi Anda
