Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kelembagaan; b. penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata; c. tata cara sertifikasi; d. pengawasan; e. pembinaan; f. pembiayaan; dan g. sanksi administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id