Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh suatu lembaga sertifikasi usaha yang independen dan profesional secara obyektif, kredibel dan transparan.
Koreksi Anda
