Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan www.djpp.kemenkumham.go.id pariwisata. 2. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit. 3. Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata. 4. Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. 5. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai dengan Standar Usaha Pariwisata. 7. Materi Audit adalah panduan kerja Auditor dalam melakukan audit berdasarkan Standar Usaha Pariwisata yang berlaku. 8. Auditor Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut Auditor adalah seseorang yang melakukan audit di bidang pariwisata. 9. Sertifikat Auditor Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut Sertifikat Auditor adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan/institusi yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi berwenang dan ditunjuk oleh kementerian. 10. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata. 11. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN untuk membantu Badan Standarisasi Nasional dalam hal akreditasi lembaga sertifikasi. 12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id