(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Wisata Perahu Layar, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
(1) Untuk keperluan Sertifikasi dan penerbitan Sertifikat, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan dasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Wisata Perahu Layar; dan
b. Izin Operasional Angkutan Laut Khusus dengan trayek yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan untuk kapal wisata berakomodasi dan/atau tidak berakomodasi.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka Sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Wisata Perahu Layar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. standar bagi usaha wisata perahu layar berakomodasi, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur.
b. standar bagi usaha wisata perahu layar yang tidak berakomodasi, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur.
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Wisata Perahu Layar bagi tenaga kerja Usaha Wisata Perahu Layar.
Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki Sertifikat untuk menyelenggarakan Usaha Wisata Perahu Layar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan Sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Wisata Perahu Layar sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
A. USAHA WISATA PERAHU LAYAR BERAKOMODASI
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Kapal Berakomodasi (Liveaboard/ Yacht)
1. Kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi:
a. standar kelaiklautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. standar kapal non konvensi (non convention vessel standard).
2. Ruangan yang dilengkapi kamar tidur dengan perlengkapannya, dengan pencahayaan dan ventilasi udara sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.Fasilitas Penunjang
3. Kursi dan meja di luar kamar tidur.
4. Area makan dan minum.
5. Area dan perlengkapan memasak.
6. Tempat penyimpanan bahan makanan, termasuk makanan beku dan kering.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
7. Kamar mandi dan toilet yang bersih dan terawat.
8. Tempat sampah tertutup yang terdiri atas:
a. tempat sampah organik;
dan
b. tempat sampah non- organik.
9. Tersedia air tawar di atas kapal yang mencukupi konsumsi harian sesuai rasio jumlah penumpang serta bobot kapal dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Alat olahraga air bagi tamu/wisatawan yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Penyediaan paket wisata.
II.
PELAYANAN A. Pelaksanaan Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Penerimaan tamu.
2. Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, faksimili dan email mengenai:
a. pemesanan;
b. produk-produk usaha wisata perahu layar; dan
c. harga.
3. Reservasi dan registrasi.
4. Penitipan barang pengunjung/wisatawan
5. Pembayaran tunai dan/atau non tunai.
6. Penyediaan makanan dan minuman sesuai dengan rasio jumlah tempat tidur dan memenuhi standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
7. Penggunaan tanda pengenal sebagai tamu kapal wisata bagi seluruh penumpang.
8. Keselamatan/keadaan darurat (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan/P3K).
9. Keselamatan dan evakuasi penumpang dan pengawakan serta tanggap darurat operasional kapal wisata.
10. Pemberangkatan dan kepulangan kapal wisata dari dan/atau ke lokasi berdasarkan paket wisata yang tersedia.
11. Tata graha kamar tidur dan area meja kursi serta area makan dan minum untuk tamu/wisatawan.
12. Pengoperasian kapal wisata dan pemeliharaan instalasi higiene, sanitasi dan lingkungan.
13. Pengecekan keselamatan kapal wisata termasuk kelengkapan ABK Kapal diadakan sebelum dan setelah beroperasi.
14. Perawatan dan perbaikan kapal wisata serta pengedokan (docking) kapal.
15. Penanganan keluhan wisatawan.
B. Pelayanan lainnya
16. Pemberian asuransi untuk wisatawan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Rencana usaha yang lengkap, terukur, dan terdokumentasi.
3. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
4. Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat- menyurat yang terdokumentasi.
5. Laporan daftar nama penumpang wisata perahu layar kepada penyelenggara pelabuhan yang terdokumentasi.
6. Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
7. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
8. Kerjasama dengan dokter, klinik atau rumah sakit yang
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
terdokumentasi.
9. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
10. Pemeriksaan kesehatan Nahkoda dan ABK secara berkala serta pemberian asuransi jiwa yang terdokumentasi.
11. Pelaksanaan evaluasi kinerja ABK dan nakhoda secara berkala yang terdokumentasi.
12. Program pengawasan ramah lingkungan dan mengikuti kaidah konservasi dan pengamatan biota serta perairan yang terdokumentasi sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
C. Sumber Daya Manusia
13. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar kapal non konvensi (non convention vessel standard).
14. Memiliki sertifikat kompetensi pengoperasian kapal sesuai dengan standar kapal non konvensi (non convention vessel standard).
15. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi bagi ABK dan nakhoda.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
D. Sarana dan Prasarana
16. Ruang kerja yang digunakan untuk administrasi, pengelola, dan penyimpanan dokumen, dilengkapi peralatan kantor, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Ruang penerimaan tamu.
18. Rescue boat atau perahu kecil untuk penyelamatan.
19. Tersedia tempat pemeliharaan dan perbaikan kapal wisata, baik sendiri maupun rekanan.
20. Toilet untuk karyawan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
22. Tempat penampungan sampah sementara di atas kapal untuk sampah organik dan sampah non-organik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
23. Tersedia tempat untuk penyimpanan peralatan dan perlengkapan/gudang.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
24. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet.
25. Instalasi listrik dan air bersih sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
B. USAHA WISATA PERAHU LAYAR TIDAK BERAKOMODASI NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Kapal Wisata Tidak Berakomodasi (Ekskursi)
1. Kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi:
a. standar kelaiklautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. standar kapal non konvensi (non convention vessel standard).
2. Ruangan atau area yang dilengkapi meja dan kursi, dengan pencahayaan dan ventilasi udara sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
B.
Fasilitas Penunjang
3. Kursi dan Meja
4. Area makan dan minum.
5. Tempat penyimpanan bahan makanan (makanan beku dan kering).
6. Toilet yang bersih dan terawat.
7. Tempat sampah tertutup yang terdiri atas:
a. tempat sampah organik;
dan
b. tempat sampah non- organik.
8. Tersedia air tawar di atas kapal yang mencukupi konsumsi harian sesuai rasio jumlah penumpang serta bobot kapal dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Alat olahraga air bagi tamu/wisatawan yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR perundang-undangan.
10. Penyediaan paket wisata.
II.
PELAYANAN A. Pelaksanaan Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Penerimaan tamu.
2. Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, faksimili dan email mengenai:
a. pemesanan;
b. produk-produk usaha wisata perahu layar; dan
c. harga.
3. Reservasi dan registrasi.
4. Penitipan barang pengunjung/wisatawan
5. Pembayaran tunai dan/atau non tunai.
6. Penyediaan makanan dan minuman sesuai dengan rasio jumlah kursi dan memenuhi standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi.
7. Penggunaan tanda pengenal sebagai tamu kapal wisata bagi seluruh penumpang.
8. Keselamatan/keadaan darurat (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan/P3K).
9. Keselamatan dan evakuasi penumpang dan pengawakan serta tanggap darurat operasional kapal wisata.
10. Pemberangkatan dan kepulangan kapal wisata dari dan/atau ke lokasi berdasarkan paket wisata yang tersedia.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
11. Tata graha untuk area meja kursi serta area makan dan minum bagi tamu/wisatawan.
12. Pengoperasian kapal wisata dan pemeliharaan instalasi higiene, sanitasi dan lingkungan.
13. Pengecekan keselamatan kapal wisata termasuk kelengkapan ABK Kapal diadakan sebelum dan setelah beroperasi.
14. Perawatan dan perbaikan kapal wisata serta pengedokan (docking) kapal.
15. Penanganan keluhan wisatawan.
B. Pelayanan lainnya
16. Pemberian asuransi untuk wisatawan.
III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Rencana usaha yang lengkap, terukur, dan terdokumentasi.
3. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR pelaksanaan kerja.
4. Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat- menyurat yang terdokumentasi.
5. Laporan daftar nama penumpang wisata perahu layar kepada penyelenggara pelabuhan yang terdokumentasi.
6. Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
7. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
8. Kerjasama dengan dokter, klinik atau rumah sakit yang terdokumentasi.
9. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
10. Pemeriksaan kesehatan Nahkoda dan ABK secara berkala serta pemberian asuransi jiwa yang terdokumentasi.
11. Pelaksanaan evaluasi kinerja ABK dan nakhoda secara berkala yang terdokumentasi.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
12. Program pengawasan ramah lingkungan dan mengikuti kaidah konservasi dan pengamatan biota serta perairan yang terdokumentasi sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
C. Sumber Daya Manusia
13. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar kapal non konvensi (non convention vessel standard).
14. Memiliki sertifikat kompetensi pengoperasian kapal sesuai dengan standar kapal non konvensi (non convention vessel standard).
15. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi bagi ABK dan nakhoda.
D. Sarana dan Prasarana
16. Ruang kerja yang digunakan untuk administrasi, pengelola, dan penyimpanan dokumen, dilengkapi peralatan kantor, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Ruang penerimaan tamu.
18. Rescue boat atau perahu kecil untuk penyelamatan.
19. Tersedia tempat pemeliharaan dan perbaikan kapal wisata, baik sendiri maupun rekanan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
20. Toilet untuk karyawan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
22. Tempat penampungan sampah sementara di atas kapal untuk sampah organik dan sampah non-organik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
23. Tersedia tempat untuk penyimpanan peralatan dan perlengkapan/gudang.
24. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet.
25. Instalasi listrik dan air bersih sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ARIEF YAHYA