(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Lapangan Golf, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
(1) Untuk keperluan Sertifikasi dan penerbitan Sertifikat, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan dasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Lapangan Golf.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka Sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Lapangan Golf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 20 (dua puluh) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 22 (dua puluh dua) sub unsur.
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Lapangan Golf bagi tenaga kerja Usaha Lapangan Golf.
Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki Sertifikat untuk menyelenggarakan Usaha Lapangan Golf sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan Sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Lapangan Golf sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASSONA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Tempat
1. Luas lahan paling sedikit 10 ha dengan batas-batas yang jelas.
2. Ada pintu masuk dan keluar.
3. Memiliki paling sedikit 9 lubang (hole).
4. Jumlah Par paling sedikit 27, antara lain terdiri dari:
a. par 3, dengan jarak 5 - 250 yard (4.5 - 229 meter);
b. par 4, dengan jarak 200 - 475 yard (183 - 434 meter);
atau
c. par 5, dengan jarak ≥ 350 yard (320 meter).
5. Memiliki area:
a. teeing ground;
b. fairway;
c. rough ; dan
d. green;
dengan batas yang jelas.
6. Memiliki area rintangan antara lain:
a. pasir (bunker); atau
b. air.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR B. Fasilitas Penunjang
7. Bangunan yang diperuntukan bagi Usaha Lapangan Golf dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ruang penerimaan tamu yang dilengkapi dengan lobi.
9. Counter perlengkapan bermain golf.
10. Counter/tempat pendaftaran dan pembayaran.
11. Fasilitas penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
12. Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat, dilengkapi dengan rambu lalu lintas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Ruang locker yang meliputi:
a. tempat penyimpanan barang;
b. kamar mandi; dan
c. area ibadah dan perlengkapannya yang bersih.
terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang - undangan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
14. Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, masing - masing dilengkapi dengan:
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup;
dan
f. tempat buang air kecil (urinoir) dan penyiram airnya (washlet) untuk toilet pengunjung pria.
15. Tempat sampah tertutup yang terdiri atas:
a. tempat sampah organik;
dan
b. tempat sampah non- organik.
16. Tempat berteduh (shelter), yang diantaranya dilengkapi toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita.
17. Penangkal petir.
18. Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR jelas.
C. Kelengkapan Bangunan
19. Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat;
dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung.
II.
PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Pemesanan untuk bermain golf.
2. Penyambutan
tamu dan penyerahan peralatan golf.
3. Penyiapan caddy.
4. Penggunaan locker.
5. Penggunaan lapangan golf.
6. Perawatan secara berkala terhadap lapangan golf.
7. Pembayaran tunai dan/atau non-tunai.
8. Pelayanan makan dan minum yang sesuai dengan standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi.
9. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
10. Pengamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
11. Penanganan keluhan tamu.
III.
PENGELOLAAN
A. Organisasi
1. Profil perusahaan terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
3. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) Pengelolaan Perusahaan yang terdokumentasi.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
7. Informasi mengenai dokter, rumah sakit, atau klinik, yang terdokumentasi.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
C. Sumber Daya Manusia
8. Karyawan yang berhubungan langsung dengan tamu menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
9. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
10. Memiliki program pelatihan peningkatan manajemen dan kompetensi.
11. Memiliki program penilaian kinerja karyawan.
12. Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan.
13. Penyediaan caddy dengan persyaratan:
a. memiliki kemampuan memberi saran tentang permainan golf secara umum; dan
b. memahami dan menerapkan sapta pesona.
D. Sarana dan Prasarana.
14. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Ruang karyawan yang dilengkapi:
a. area ganti dan tempat
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR istirahat;
b. kamar mandi yang bersih, terawat dan terpisah untuk karyawan pria dan wanita;
c. area makan; dan
d. tempat penyimpanan barang;
dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Tempat sampah tertutup yang terdiri atas:
a. tempat sampah organik;
dan
b. tempat sampah non- organik.
17. Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Fasilitas keamanan yang meliputi:
a. pos keamanan; dan
b. tenaga keamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
19. Instalasi listrik, genset, serta air bersih, yang sesuai dengan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet.
21. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
22. Gudang.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ARIEF YAHYA