Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengajuan upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN keputusan hasil pemeriksaan upaya administratif.
(2) Keputusan hasil pemeriksaan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menguatkan Sanksi Administratif;
b. meringankan Sanksi Administratif;
c. memberatkan Sanksi Administratif; atau
d. membatalkan Sanksi Administratif.
(3) Keputusan hasil pemeriksaan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon upaya administratif paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Koreksi Anda
