Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengajuan upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan upaya administratif. (2) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk komisi banding.
Koreksi Anda