Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pariwisata yang dikenai Sanksi Administratif dapat mengajukan upaya administratif kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempuh oleh Pelaku Usaha Pariwisata yang dikenai Sanksi Administratif oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(3) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pelaku Usaha Pariwisata kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung.
(4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan Sanksi Administratif diterima oleh Pelaku Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
