Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pencabutan NIB;
b. pencabutan Sertifikat Standar; dan/atau
c. pencabutan Izin.
(2) Terhadap pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS membatalkan hak akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB.
(3) Terhadap sanksi pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha Pariwisata dapat mengajukan permohonan PBBR yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan PB.
(4) Format sanksi pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
