Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b berupa:
a. Pelaku Usaha Pariwisata tidak dapat melakukan kegiatan usaha; dan/atau
b. Pelaku Usaha Pariwisata dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam keputusan mengenai penghentian sementara kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sanksi Administratif penghentian sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(4) Format keputusan mengenai penghentian sementara kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penghentian sementara kegiatan usaha kepada Lembaga OSS, Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Pelaku Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
