Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pariwisata yang mendapatkan peringatan pertama wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peringatan pertama dikenakan. (2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sanksi Administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (3) Dalam hal Pelaku Usaha Pariwisata tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan Sanksi Administratif peringatan kedua. (4) Pelaku Usaha Pariwisata yang mendapatkan peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak peringatan kedua dikenakan. (5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sanksi Administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (6) Dalam hal Pelaku Usaha Pariwisata tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan Sanksi Administratif peringatan ketiga. (7) Pelaku Usaha Pariwisata yang mendapatkan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan ketiga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak peringatan ketiga dikenakan. (8) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sanksi Administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (9) Format peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada Lembaga OSS, Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara serta Pelaku Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda