Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pariwisata yang:
a. tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2);
b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
c. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial;
d. terbukti melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan pernyataan mandiri mengenai kesanggupan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah bagi Pelaku Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko rendah;
e. melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif;
f. terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah;
g. terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian harta benda; dan/atau
h. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU dan/atau fasilitas penanaman modal, dikenai Sanksi Administratif.
(2) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya mengenakan Sanksi Administratif kepada Pelaku Usaha Pariwisata melalui Sistem OSS.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan PB.
(4) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan.
(5) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap.
(6) Pengenaan Sanksi Administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan apabila pelanggaran tersebut secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan wisatawan, Pelaku Usaha Pariwisata, dan masyarakat.
(7) Terhadap pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara mencatatkan informasi pengenaan sanksi ke dalam Sistem OSS.
Koreksi Anda
