Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan. (2) Sarana untuk melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; b. kepatuhan penerapan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata; dan c. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (3) Subsistem Pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh: a. Lembaga OSS; b. Kementerian; c. Pemerintah Daerah provinsi; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; e. Administrator KEK; f. Badan Pengusahaan KPBPB; dan g. Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda