Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS dan terkoordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (3) Pelaku Usaha Pariwisata wajib menyampaikan laporan Pelaku Usaha Pariwisata untuk dilakukan pemeriksaan dalam Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Laporan Pelaku Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (5) Pengawasan mencakup kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan penerapan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata. (6) Pengawasan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi Pengawasan atas: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di darat, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk lokasi usaha yang berada di laut, dan/atau persetujuan kawasan hutan untuk lokasi usaha di kawasan hutan; b. persetujuan lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan/atau c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. (7) Pengawasan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi Pengawasan atas: a. NIB; b. Sertifikat Standar; dan/atau c. Izin. (8) Pengawasan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi Pengawasan atas perizinan yang diperlukan dalam rangka: a. peredaran produk; b. kelayakan operasi; c. standardisasi produk/jasa; dan/atau d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. (9) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan melalui Sistem OSS sesuai dengan kewenangannya. (10) Tata cara pelaksanaan Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda