Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Pengawasan PBBR terdiri atas:
a. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri dan investasi pada Kementerian;
b. perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan;
c. perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan;
d. unit kerja pelaksana KEK yang membidangi perizinan dan/atau Pengawasan;
e. unit kerja pelaksana Badan Pengusahaan KPBPB yang membidangi perizinan dan/atau Pengawasan;
dan/atau
f. unit kerja pelaksana pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi perizinan dan/atau Pengawasan.
(2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana Pengawasan berwenang:
a. melakukan pemeriksaan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki lokasi usaha;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, dan sarana prasarana pendukung;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan
j. menghentikan pelanggaran tertentu.
(3) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana Pengawasan memiliki kompetensi dan kapasitas pengawas serta mematuhi kode etik pelaksana Pengawasan.
(4) Dalam pemenuhan kompetensi dan kapasitas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pelaksana Pengawasan harus telah dinyatakan lulus pendidikan dan/atau pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan pendidikan dan/atau pelatihan pengawas sektor Pariwisata.
(5) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai petunjuk teknis deputi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri dan investasi pada Kementerian
(7) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlandaskan pada prinsip:
a. integritas;
b. profesional; dan
c. responsif.
(8) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas;
b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela;
c. memiliki independensi;
d. tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; dan
e. mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(9) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. kritis, cermat, dan terukur;
b. menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung jawab sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; dan
d. senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang.
(10) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi:
a. proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran;
b. mampu bekerja dan berkomunikasi secara efisien dan efektif; dan
c. mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang lebih baik.
Koreksi Anda
