Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian kewenangan dalam Pengawasan dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan PBBR sektor Pariwisata dilaksanakan oleh Menteri, terhadap: a. Usaha Pariwisata PMA yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan b. Usaha Pariwisata PMDN dengan tingkat Risiko tinggi yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri dan investasi pada Kementerian. (4) Perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata melaksanakan Pengawasan terhadap Usaha Pariwisata PMDN dengan tingkat Risiko menengah tinggi yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara. (5) Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata melaksanakan Pengawasan terhadap Usaha Pariwisata PMDN dengan tingkat Risiko menengah rendah yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) Unit kerja pelaksana pada Administrator KEK melaksanakan Pengawasan terhadap seluruh Usaha Pariwisata yang berlokasi di dalam KEK. (7) Unit kerja pelaksana pada Badan Pengusahaan KPBPB melaksanakan Pengawasan terhadap seluruh Usaha Pariwisata yang berlokasi di dalam KPBPB. (8) Unit kerja pelaksana Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan Pengawasan terhadap seluruh Usaha Pariwisata yang berlokasi di dalam Otorita Ibu Kota Nusantara. (9) Kementerian dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor Pariwisata yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda