Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan kepada Pelaku Usaha Pariwisata yang telah memiliki PB bidang Pariwisata. (2) Objek Pengawasan Pelaku Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko rendah; b. Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko menengah rendah; c. Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko menengah tinggi; dan d. Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko tinggi. (3) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman pelaksanaan Pengawasan PBBR yang memuat bobot kualitatif dan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda