Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) PPID, PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, dan PPID Badan Pelaksana Otorita menyusun, MENETAPKAN, dan memublikasikan Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
(2) Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID, PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, dan PPID Badan Pelaksana Otorita dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Informasi Publik.
(3) Maklumat Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
