Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik dilakukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita.
(3) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. orang perorangan;
b. badan hukum; dan/atau
c. kelompok orang.
(4) Permintaan Informasi Publik secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengisi formulir Permintaan Informasi Publik jika datang secara langsung; atau
b. mengunduh dan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik yang terdapat di situs PPID Kementerian; atau
c. mengisi secara daring formulir Permintaan Informasi Publik yang terdapat di situs PPID Kementerian.
(5) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan:
a. kartu tanda penduduk bagi orang perorangan;
b. akta pendirian yang telah mendapat pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi badan hukum;
c. surat kuasa dan salinan kartu tanda penduduk pemberi kuasa bagi kelompok orang; dan/atau
d. surat kuasa khusus yang dibubuhi meterai cukup dan salinan kartu tanda penduduk pemberi kuasa dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(6) PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita memberikan tanda bukti Permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPID.
(7) PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(8) Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
