Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian Informasi atas Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d ditetapkan oleh PPID atas persetujuan Atasan PPID berdasarkan pengujian konsekuensi. (2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID, PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, PPID Badan Pelaksana Otorita, atau satuan kerja di lingkungan Kementerian, baik secara berkala maupun karena adanya permohonan. (4) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID dengan bantuan PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan/atau satuan kerja terkait. (5) Hasil pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID, PPID Politeknik Pariwisata atau PPID Badan Pelaksana Otorita atas persetujuan Atasan PPID. (6) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda