Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berada di bawah:
a. PPID;
b. PPID Politeknik Pariwisata; dan/atau
c. PPID Badan Pelaksana Otorita.
(2) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik;
b. melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan
d. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi.
(3) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat fungsional dan/atau pegawai lainnya di lingkungan Kementerian.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab kepada PPID, PPID Politeknik Pariwisata, dan PPID Badan Pelaksana Otorita.
Koreksi Anda
