Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijabat oleh masing-masing Direktur Politeknik Pariwisata. (2) PPID Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Politeknik Pariwisata; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Politeknik Pariwisata untuk disampaikan kepada PPID paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Politeknik Pariwisata; d. melaksanakan pengujian konsekuensi bersama-sama dengan PPID; e. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan; f. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; g. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Politeknik Pariwisata; dan i. membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Politeknik Pariwisata dan menyampaikannya kepada PPID. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Politeknik Pariwisata berwenang: a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di PPID Politeknik Pariwisata; b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di PPID Politeknik Pariwisata dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik; dan c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Politeknik Pariwisata dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Politeknik Pariwisata bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID.
Koreksi Anda