Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dijabat oleh setiap Sekretaris Deputi. (2) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. membantu PPID dalam melakukan pengujian konsekuensi; d. membantu PPID dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan e. membantu PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Tingkat I berwenang: a. meminta dokumen Informasi Publik dari kelompok kerja yang berasal dari satuan kerja yang berada di PPID Tingkat I; b. meminta klarifikasi kepada kelompok kerja yang berasal dari satuan kerja yang berada di PPID Tingkat I dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan c. menugaskan kelompok kerja yang berasal dari satuan kerja yang berada di PPID Tingkat I untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Tingkat I dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID.
Koreksi Anda