Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh pengelola Informasi dan dokumentasi.
(2) Pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID;
c. PPID Tingkat I;
d. PPID Politeknik Pariwisata;
e. PPID Badan Pelaksana Otorita; dan/atau
f. Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(3) Pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara berjenjang kepada Menteri.
(4) Struktur organisasi pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
