Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Pariwisata yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian Pariwisata.
4. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
5. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memeroleh Informasi Publik dari Kementerian Pariwisata.
6. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Pariwisata, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
7. Politeknik Pariwisata adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
8. Badan Pelaksana Otorita Pariwisata yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana Otorita adalah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Koreksi Anda
