Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PANTI PIJAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. Standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Panti Pijat. (3) Pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.
Koreksi Anda