Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PANTI PIJAT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Panti Pijat, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
