Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PANTI PIJAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Panti Pijat termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan
koperasi, maka Standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Panti Pijat yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan Sertifikasi secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan Standar telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Panti Pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan Sertifikasi.
Koreksi Anda
