Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PANTI PIJAT
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
