Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PANTI PIJAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Panti Pijat dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Usaha Panti Pijat dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id