Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN TENIS
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Lapangan Tenis pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
