Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN TENIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Lapangan Tenis adalah penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis dalam rangka kegiatan rekreasi dan hiburan. 3. Standar Usaha Lapangan Tenis yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Lapangan Tenis. 4. Sertifikasi Usaha Lapangan Tenis yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Lapangan Tenis untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Lapangan Tenis melalui audit pemenuhan Standar. 5. Sertifikat Usaha Lapangan Tenis yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Lapangan Tenis yang telah memenuhi Standar. 6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda