Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pariwisata Lombok yang selanjutnya disebut Poltekpar Lombok adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
2. Statuta Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan, serta menyelenggarakan program dan
kegiatan di Poltekpar Lombok.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4. Pendidikan vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Kurikulum Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di Poltekpar Lombok.
6. Sivitas Akademika Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Poltekpar Lombok.
7. Senat Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Poltekpar Lombok.
8. Direktur Poltekpar Lombok yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin Poltekpar Lombok.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Poltekpar Lombok dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Poltekpar Lombok.
11. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Poltekpar Lombok.
12. Alumni Poltekpar Lombok adalah seseorang yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan di Poltekpar Lombok.
13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.