Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pariwisata Palembang yang selanjutnya disebut Poltekpar Palembang adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
2. Statuta Poltekpar Palembang yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan
yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan, serta menyelenggarakan program dan kegiatan di Poltekpar Palembang.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Kurikulum Poltekpar Palembang yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di Poltekpar Palembang.
6. Sivitas Akademika Poltekpar Palembang yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Poltekpar Palembang.
7. Senat Poltekpar Palembang yang selanjutnya disebut Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Poltekpar Palembang.
8. Direktur Poltekpar Palembang yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin Poltekpar Palembang.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Poltekpar Palembang dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Poltekpar Palembang.
11. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Poltekpar Palembang.
12. Alumni Poltekpar Palembang adalah seseorang yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan di Poltekpar Palembang.
13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.