Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan melalui Seleksi Terbuka adalah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pariwisata dan/atau dari Kementerian lain/Lembaga lain/Pemerintah Daerah.
4. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada kementerian yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon I.a dan I.b.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon II.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.