Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Unit Hotel Praktik mempunyai tugas melakukan pengelolaan hotel praktik.
(4) Unit Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan kerjasama.
(5) Unit Bursa Kerja mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan bursa kerja.
(6) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan
kemahiran penggunaan bahasa nasional dan asing.
(7) Unit Asrama mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama mahasiswa.
Koreksi Anda
